MenKopUKM Tegaskan Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Usaha Bagi UMKM

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, pihaknya bersama kementerian terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (fairness) untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan Masyarakat.

MenKopUKM menekankan satu hal yang jadi perhatian pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce. Tujuannya untuk menciptakan keadilan untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

Read More
banner 300x250

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada sellernya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” kata MenKopUKM seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolaborasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Hal itu pula yang dia minta kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua Undang-Undang (UU) terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

“Kami ingin bekerjasama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mall atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” katanya.

Di negara-negara Eropa, aturan itu sudah berlaku, di mana para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

“Belum Punya Strategi Besarnya”

“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, namun memang kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerjasama lintas sektoral. Harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” tegas MenKopUKM.

Menteri menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Tiktok terkait fenomena Tiktok shop.

“Saya sudah panggil Tiktok, saya tanya kamu apa izinnya apa sosial media? Tapi ini kan e-commerce. E-commerce ini kan hanya istilah saja, platformnya kan sosial media itupun sekarang sudah campuran juga yang e-commerce sosial media,” ujar Budi Arie Setiadi.

Pihaknya akan mengkaji soal dugaan predatory pricing yang diduga dilakukan pihak Tiktok. “Ini kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen. Nanti kita lihat juga statistiknya apakah ada monopoli, karena ini harus transparan,” tutur Budi.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

“Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerjasama lintas sektoral,” ujar Teten Masduki. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *