MenKopUKM Sampaikan Kebijakan Strategis Majukan Koperasi di FEB UI

DEPOK, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan kebijakan strategis yang dikembangkan pemerintah untuk memajukan koperasi Indonesia agar terus tumbuh, berkembang dan berperan penting dalam perekonomian nasional.

“Sebagai pilar ekonomi rakyat, maka koperasi perlu penguatan fundamental agar visi dan misinya tumbuh sehat, berkualitas dan berdaya saing tinggi,” kata MenKopUKM saat kuliah tamu dengan Mata Kuliah Koperasi bertema Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jumat (29/9/2023).

MenKopUKM menjelaskan salah satu dukungan pemerintah dalam penguatan peran koperasi adalah melalui terbitnya sejumlah regulasi. Termasuk revisi UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Dalam Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal 20 orang.

“Di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling diributkan saat itu soal koperasi. Sebab banyak dari pelaku koperasi tidak mau pengawasan di dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tetap ingin fungsi pengawasan ada di KemenKopUKM, padahal kami tidak punya instrumen dan kewenangan pengawasan,” ujar MenKopUKM.

Teten Masduki menjelaskan jumlah koperasi di Indonesia sampai Desember 2022 mencapai 130.000 unit dengan proporsi terbesar adalah koperasi konsumen yang mencapai 71.000 unit. Kemudian jumlah koperasi produsen sebanyak 26.000 dan koperasi simpan pinjam sekitar 18.000 unit. Sisanya koperasi jasa dan pemasaran. Sementara total volume usaha koperasi mencapai Rp197 triliun.

Lantaran banyaknya jumlah koperasi aktif, tidak dipungkiri ada beberapa di antaranya yang tersandung masalah hukum. Oleh sebab itu, diperlukan aturan dan kebijakan untuk melindungi para anggota koperasi sekaligus untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik.

Berikutnya regulasi lain yang dikeluarkan untuk kemajuan koperasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak. Dalam Permen ini diatur tentang kemudahan masyarakat yang ingin membangun koperasinya dengan model multipihak sebagaimana yang sudah diinisiasi oleh fans fanatik grup band Slank dengan nama Koperasi konsumen multipihak Slankops.

“Kita coba inisiasi koperasi multipihak karena bisnisnya melibatkan banyak pihak. Ini merupakan modernisasi koperasi, sebab kalau koperasi konvensional itu keanggotaannya homogen sedangkan koperasi multipihak itu heterogen,” ucap MenKopUKM.

Sedang Mengupayakan

Menteri manambahkan pihaknya saat ini sedang mengupayakan untuk mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan pembahasan terkait revisi UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. Di dalam draf revisi yang disampaikan KemenKopUKM setidaknya ada sekitar 80% perubahan isi dari Undang-Undang yang saat ini masih berlaku.

Melalui perubahan UU tersebut, ke depan diharapkan koperasi akan lebih efektif dan memiliki banyak daya dukung untuk bisa lebih berkembang. Sejauh ini surat usulan pembahasan dari Presiden (Surpres) telah disampaikan ke DPR untuk diagendakan pembahasan hingga pengesahannya. Diharapkan akhir tahun ini revisi ketiga dari UU Nomor 25/1992 bisa disahkan.

“Di dalam draf revisi UU yang baru ini nanti kita akan bagi lagi ketentuan soal pengawasan koperasi untuk yang close loop dan open loop. Yang pasti kalau untuk koperasi yang besar sudah tidak efektif lagi untuk pengawasan internal.”

Sementara itu Dekan FEB UI Teguh Dartanto mengapresiasi berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi mendorong kemajuan dan perkembangan koperasi di Indonesia. Menurutnya saat ini koperasi perlu di-rebranding lagi agar lebih dikenal kalangan milenial.

Perkoperasian menjadi salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa FEB UI. Pihaknya ingin bersama-sama secara kolektif untuk menjaga marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional di tengah tantangan dan disrupsi teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat.

“Kita tetap punya semangat untuk menjaga koperasi untuk maju bersama-sama, ini menjadi komitmen kami di FEB UI. Kita ingin agar koperasi tidak hanya menjadi badan usaha tapi menjadi bagian hidup untuk mencapai tujuan hidup bersama-sama,” urai Teguh.

Saat ini FEB UI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama-sama melakukan riset dan kolaborasi untuk mendorong kemajuan koperasi multipihak. Dia berharap melalui riset yang sedang berjalan ini nantinya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang upaya pengembangan koperasi multipihak yang efektif untuk dijalankan bersama-sama.

“Kami harap dengan kajian dari riset dosen-dosen kami bisa memberikan warna terhadap kebijakan koperasi di Indonesia ke depan,” harap Teguh.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

MenKopUKM Teten Masduki bersama dosen serta mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia usai menuntaskan tugasnya sebagai tamu penyampai materi. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *