Revisi RUU Perkoperasian Dorong Koperasi Lebih Tangkas dan Adaptif

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan, revisi RUU Perkoperasian diyakini akan membuat koperasi secara kelembagaan lebih tangkas, agile dan adaptif menjalankan berbagai jenis usaha hingga puluhan tahun ke depan.

“Tujuan yang hendak dicapai dari perubahan RUU Perkoperasian yakni mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri dan tangguh,” kata Ahmad Zabadi saat jadi pembicara kunci secara virtual di acara Stadium Generale Akademi Inovator Koperasi (AIK) di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Dalam revisi RUU Perkoperasian kata Zabadi, terdapat lima upaya menjadikan koperasi agar bisa tangkas, agile dan adaptif di masa kini dan di masa yang akan mendatang. Pertama, membuka kesempatan dan mendorong koperasi menyelenggarakan usaha/bisnis di seluruh lapangan usaha.

Kedua, meningkatkan pelindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi. Ketiga, meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri/identitas koperasi.

Keempat, memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman. Dan kelima, memperkuat ekosistem perkoperasian pada umumnya dan simpan pinjam pada khususnya (dengan adanya Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi).

Zabadi juga menggarisbawahi bahwa revisi RUU tersebut akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. Berbagai ketentuan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan dan tata kelola.

“Untuk Memotivasi Anggota”

“Pada sisi modal diperkenalkan istilah modal anggota sebagai modal yang bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya. Kemudian dalam tata kelola diadopsi dua model yakni Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya,” ujar Zabadi.

Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra memaparkan, banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional.

“Alhasil banyak pengurus koperasi yang tidak memperoleh honor. Terkonfirmasi dari survei yang diselenggarakan ICCI dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022, menemukan sebanyak 40,5% pengurus dan 49,8% pengawas tidak menerima honorarium sama sekali. Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3% dan pengawas sebanyak, 42,4%,” jelas Firdaus.

Dalam survei itu, juga ditemukan fakta bahwa 70,1% koperasi tidak memiliki manajer/kepala operasional. Sehingga sulit membayangkan koperasi dikelola dengan serius dan sungguh-sungguh bila SDM kuncinya saja tidak memperoleh remunerasi yang layak.

“Hal itu yang harus diubah di masa mendatang melalui revisi RUU Perkoperasian,” tegas Firdaus.

Mulia Ginting – Errwin Tambunan

“Tujuan yang hendak dicapai dari perubahan RUU Perkoperasian yakni mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri dan tangguh,” kata Ahmad Zabadi. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *