MenKopUKM: Aturan Perdagangan Elektronik Harus Mampu Lindungi Produk Lokal

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta pelaku e-commerce mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok pemerintah guna melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder luar negeri.

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” kata MenKopUKM saat bertemu dengan para seller online dari berbagai platform, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Read More
banner 300x250

Ditegaskan MenKopUKM bukan sekadar merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 soal perdagangan elektronik, tapi juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif serta biaya masuk.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce. Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.

“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” tandas Menteri.

MenKopUKM juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal. “Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Secara komprehensif katanya, keluar masuk barang itu memang harus betul-betul diproteksi sedemikian rupa. Jangan sampai produk lokal kalah bersaing dari produk luar negeri.

“Pada dasarnya negara manapun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus-menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM,” urai MenKopUKM.

Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan soal masukan atau usulan itu. Sebaiknya produk impor dari luar yang datang ke Indonesia berlaku di pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat. Sehingga produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk dalam negeri masih bisa kompetitif.

“Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” ungkapnya.

Menurut Teten Masduki, kedua usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan pemerintah soal hilirisasi untuk memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan kebijakan subsitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa.

Keluhan Seller E-commerce

Menhefari dari Dimensi, salah satu asosiasi reseller online, mengadukan kepada MenKopUKM terkait persaingan usaha di platform e-commerce yang sudah tidak sehat. “Kami di TikTok harga jatuh, karena ada harga di TikTok Shop yang sangat murah dan tidak masuk akal. Kami tidak bisa memilih ekspedisi dan tiba-tiba ada produk baru yang masuk,” tuturnya.

Kemudian Dian Fiona, pemilik usaha fesyen dari Bandung mengatakan, masuknya barang impor secara bebas tanpa dikenakan pajak, jelas membuat usaha dan brand lokal sepertinya juga terkena imbas.

“Kami mempekerjakan para kepala keluarga dari kampung, sudah wajib pajak pula. Ketika ada produk dari China secara bebas untuk didistribusikan di online, kami jadi sulit bersaing. Jadi harus ada pengawasan di martketplace,” ucapnya.

Apalagi di kuartal IV-2023 seperti tahun sebelumnya pada Desember, merupakan momen puncak penjualan online tertinggi. “Jadi kami meminta perlindungan pemerintah, bagaimana agar produk kita berjaya di negeri sendiri,” terang Dian.

Founder Real Food Edwin yang menyampaikan terkait produk impor masih belum diregulasikan sehingga di Indonesia bisa dijual dengan harga yang sangat murah. Padahal sebaliknya, saat perusahaannya ingin melakukan ekspor sangat sulit karena dikenakan pajak yang sangat tinggi dan hambatan lain untuk melakukan ekspor pada komoditas unggulan negara tujuan.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan soal masukan atau usulan itu. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *