JAKARTA, jurnal-ina.com – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan, hadirnya lembaga Apex pada RUU Perkoperasian merupakan wujud kemandirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).
“Apex menjadi salah satu komponen penting yang ditegaskan atau diberikan afirmasi dalam RUU Perkoperasian. Diharapkan dapat memperkuat likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, monitoring dan supervisi kepada koperasi penyelengara fungsi Apex dan anggotanya,” kata Ahmad Zabadi pada Webinar Dalam Rangka Peringatan Hari Koperasi ke-76 dengan tema “Apex Koperasi Sebagai Pilar Ekosistem Usaha Simpan Pinjam” secara virtual, Selasa (4/7/2023).
Ditambahkan, fungsi Apex yang diperankan oleh koperasi sekunder tidak semata-mata hanya untuk menjaga likuiditas bagi koperasi dan anggotanya. Tetapi, di dalam RUU Perkoperasian, Apex juga memiliki peran yang lebih luas, yakni melakukan mitigasi terhadap permasalahan yang terjadi di koperasi primer anggotanya.
“Dengan adanya Apex kita betul-betul ingin mewujudkan tata kelola koperasi yang baik dan sehat, serta bisa menolong dirinya sendiri. Kerjasama antar anggota dan koperasi menjadi bagian penting untuk koperasi kita ke depan, mandiri dan kokoh menghadapi dinamika ke depan,” jelas Zabadi.
Dia meyakini dengan hadirnya Apex, koperasi dalam RUU Perkoperasian, wajah koperasi khususnya simpan pinjam di Indonesia akan berubah menjadi lebih baik di tahun yang akan datang.
“Harapannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tinggi dan menjadi pilihan rasional bagi masyarakat,” ujar Zabadi.
Menjalin Kerjasama
Akademisi Program Magister Manajemen Universitas Bakrie, Suwandi mengatakan, tujuan adanya Apex pada koperasi untuk menjalin kerjasama antar koperasi dengan prinsip penguatan permodalan koperasi dan peningkatan pelayanan prima kepada anggota.
“Tujuan lainya adalah kepastian tersedianya dana untuk pemenuhan kebutuhan dana likuiditas akibat mismatch atau persoalan lainnya. Juga dalam hal untuk mendayagunakan dana kelebihan likuiditas yang ada pada satu atau beberapa koperasi anggota Apex agar dapat dikelola lebih optimal untuk memanfaatkan anggota atau koperasi itu sendiri,” tutur Suwandi.
Pemerhati koperasi Prof. Dr. Ahmad Subagyo selaku narasumber juga menambahkan, terdapat fungsi primer dan sekunder pada Apex koperasi yang bertujuan untuk pengembangan operasional koperasi.
“Fungsi primer Apex koperasi adalah mitigasi risiko likuiditas yang akan memberikan pinjaman jangka pendek kepada para anggotanya ketika mengalami kesulitan likuiditas. Sedangkan fungsi sekundernya adalah sebagai fungsi bantuan permodalan, bantuan pengembangan kapasitas dan bantuan teknis. Dalam prakteknya fungsi sekunder inilah yang akan menjadi revenue stream (sumber pendapatan) bagi Apex menjalankan fungsi utamanya secara berkesinambungan,” urai Ahmad Subagyo.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
“Harapannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tinggi dan menjadi pilihan rasional bagi masyarakat,” ujar Zabadi. Foto: KemenKopUKM.