JAKARTA, jurnal-ina.com – Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya.
Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap Profesionalisne dan Berkeadilan.
Setidaknya, saat ini ada tujuh pelaku anggota Polri yang diperiksa secara intensif dugaan pidananya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28 Juli 2023), mereka melakukan kekerasan eksesif yang mengakibatkan seseorang meninggal. “Saat ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO,” katanya seperti yang diungkap detik.com.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga. IPW juga meminta penjelasan Polda Metro Jaya di mana mayat tersebut ditemukan? Info yg diterima IPW jenazah dibuang disuatu tempat untuk menghilangkan jejak. Sekiranya benar adanya upaya penghilangan jejak maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati, pengeroyokan harus diterapkan pula pasal obstruction of justice pada para pelaku.
Dengan begitu, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat Kepolisian. Demikian juga institusi Polri, harus terus memperbaiki internalnya agar Polri Tetap Humanis melalui Program Presisinya, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan.
Keluarga Korban
Oleh sebab itu, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH. Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya.
Apalagi, dalam proses peyidikannya, ke-tujuh anggota Polri itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis 355 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 1. Pasal 355 ayat 1 KUHP menyatakan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sementara ayat 2 berbunyi: jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedang pasal 170 berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Kemudian pasal 351 ayat 3 menyatakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kekerasan oleh anggota Polri menjadi ujian dalam Program Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hanya dalam hitungan hari, sejak kasus Bripda IDF tewas tertembak oleh anggota Polri sesama Brimob, kini terekspos anggota Polri melakukan kekerasan terhadap pelaku narkoba.
Akibatnya, prilaku sok kuasa, arogan, sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangan bahkan kekerasan oleh oknum Polisi tersebut, sama saja dengan melawan upaya pimpinan Polri dalam mereformasi Polri, terutama pada reformasi kultural Polri.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso