JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo “menertibkan” oknum koleganya, BS yang mengaku komisaris PT. Kendilo Coal Indonesia (PT. KCI) yang berusaha mempengaruhi penyidik mentersangkakan, salah satu pihak yang berpekara di Dittipidum Bareskrim Polri, dengan motif ingin menguasai perusahaan tambang milik orang lain yang terletak di Kabupaten Paser, Grogot, Kalimantan Timur.
IPW telah menerima pengaduan dari Mangatar Sabungan Marpaung, Presdir PT. KCI (26 Juni 2023) yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No: S.Tap/10/II/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 10 Februari 2023, dalam dugaan pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP atas nama Pelapor Ir. Agus Sukoco.
Dalam hal ini, IPW telah melakukan penelitian mendalam atas pengaduan masyarakat dan berpendapat bahwa penetapan tersangka mengandung Unprofessional Conduct, serta terdapat dugaan upaya kriminalisasi terhadap Mangatar Sabungan Marpaung, Presdir PT. KCI. Karena objek surat yang dipermasalahkan dalam Laporan Polisi No: LP/B/0633/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tertanggal 19 Oktober 2021, atas nama Pelapor Ir. Agus Sukoco adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang di tandatangani oleh Mangatar Sabungan Marpaung selaku Presdir PT. KCI dengan pihak Haji Harianto, Direktur Utama PT. Harapan lautan Insani yang dilakukan setelah terbitnya Akta RUPSLB No. 12 PT. KCI, diterbitkan Notaris Ari Indriyani SH di Kabupaten Tangerang tertanggal 28 Desember 2020.
Padahal Akta RUPSLB No. 12 PT. KCI yang diterbitkan Notaris Ari Indriyani SH pada 28 Desember 2020, dipakai sebagai legal standing untuk membuat pelaporan oleh Ir. Agus Sukoco terhadap sdr. Mangatar Sabungan Marpaung, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/517/2021/Tipiter dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/67/X/2021/Dirtipiter tanggal 22 Oktober 2021, oleh penyidik Bareskrim Polri dinyatakan memuat dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menyuruh membuat keterangan palsu kedalam akte otentik.
Hal ini sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/0494/VIII/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 19 agustus 2021 dengan tersangka atas nama Ir. Agus Sukoco yang tak lain adalah Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0633/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tertanggal 19 Oktober 2021 tersebut. Dalam perkara LP 0494, diduga kuat terdapat tersangka lain YK dan RP yang tidak kooperatif bahkan berlindung dibalik BS yang mengaku sebagai kolega istana.
Pada poin 2 Huruf F Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0494/VIII/2021/SPKT/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2021 (SP2HP Ke-5) Nomor: B/268/VI/RES.1.9./2023/Tipidter menyatakan antara lain sebagai berikut: ”Penyidik telah memperoleh 3 Foto Copy yang dilegalisir Salinan Akta 12 tanggal 28 Desember 2020 yang terdapat beberapa versi.
Sehingga dengan adanya fakta 3 Foto Copy Salinan 3 (tiga) versi Akta RUPSLB No. 12 PT. KCI yang diterbitkan Notaris Ari Indriyani SH di Kabupaten Tangerang tertanggal 28 Desember 2020 yang telah dilegalisir, justru makin memberikan penegasan adanya Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0494/VIII/2021/SPKT/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2021. Dengan demikian dasar yang dijadikan Pelapor Ir. Agus Sukoco untuk melaporkan Mangatar Sabungan Marpaung merupakan Akta yang diduga Palsu dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karenanya, penandatanganan MOU oleh Mangatar Sabungan Marpaung dengan mengatasnamakan selaku Presdir PT. KCI bukanlah tindak pidana. Karena, memiliki kedudukan hukum selaku Presdir PT. KCI, berdasarkan Akta No. 91 RUPSLB PT. Kendilo Coal Indonesia yang diterbitkan Notaris Mala Mukti SH di Jakarta, tanggal 13 Agustus 2019 yang diperkuat dengan adanya Perjanjian Perdamaian (Dading) tanggal 9 Maret 2020.
Tidak Pernah Dijalankan
Memorandum of Understanding (MoU) dalam penambangan batubara tersebut pada kenyataannya tidak pernah dijalankan oleh kedua belah pihak. Dan telah pula dibatalkan oleh kedua belah Pihak. Serta MOU itu juga belum menimbulkan kerugian material bagi Para Pihak yang membuatnya ataupun Pihak-Pihak lain. Akibatnya, salah satu unsur dalam Pasal-Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP adalah “jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian”, belum terpenuhi.
Dengan tidak dijalankannya MOU dan telah dibatalkan oleh para pihak maka harus dinilai objek laporan LP No. 0633 dengan Pelapor Agus Sukoco Non eksisten sehingga perkara dapat dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan legal standing pelapor Agus Sukoco Akta RUPSLB No. 12 PT KCI telah dinyatakan didalamnya memuat keterangan Palsu sebagaimana hasil penyelidikan Diitipiter Bareskrim.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Sdr. Mangatar Sabungan Marpaung di dalam Laporan Polisi No: LP/B/0633/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tertanggal 19 oktober 2021 berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/10/II/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 10 Februari 2023, harus ditinjau ulang dan sangatlah adil bila dihentikan perkaranya.
Dalam perkara LP 0633 Sdr. Mangatar Sabungan Marpaung telah melakukan upaya PROTES, namun penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak melakukan koreksi demi keadilan sehingga patut diduga penyidik telah melanggar kewajibannya untuk mematuhi sumpah jabatan untuk bekerja dengan cermat (Vide pasal 21 ayat 3 huruf d Perkap No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002).
Sdr. Mangatar Sabungan Marpaung adalah korban KRIMINALISASI dan/atau praktek “Misccariage of Justice and Law Enforcement” (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process) oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, yang diduga lantaran adanya faktor “perdagangaan pengaruh” (Trading In Influence) oknum BS dengan mencatut nama Istana. Apabila dibiarkan bahkan jika sampai tahap pra penuntutan oleh Kejaksaan Agung, tidak dilakukan koreksi bahkan sebaliknya dinyatakan berkas perkara lengkap (P21) makin membuat terpuruk nasib Sdr.Mangatar Sabungan Marpaung
Dalam hal ini, sangat nyata kalau penetapan tersangka terhadap Mangatar Sabungan Marpaung adalah bertentangan dengan tujuan hukum, yaitu memberikan keadilan karena terdapat unsur kesesatan menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process). Karenanya penetapan tersangka atas nama hukum dan keadilan dapat dikoreksi oleh penyidik Dirtipidum atau oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Agung dengan menghentikan perkaranya. Bila dibiarkan Ini jelas akan merusak tertib hukum di Indonesia yang bertentangan dengan spirit Polri yang PRESISI sebagaimana menjadi Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dua kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0494/VIII/2021/SPKT/Bareskrim, dengan terlapor Agus Sukoco yang saat ini sudah menjadi tersangka dan dibalas dengan Agus Sukoco melaporkan balik melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/0633/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tertanggal 19 Oktober 2021, yang mana dalam proses hukumnya telah diajukan ke kejagung untuk dilakukan penelitian maka IPW mendorong Jaksa Agung bersikap tegas kepada aparaturnya untuk bersikap profesional dan berkeadilan dalam memeriksa 2 perkara yang saling bertentangan tetapi terkait satu sama lain. Fakta yang jelas mudah difahami adalah bahwa Akta no. 12 yang menjadi dasar bertindak hukum (legal standing) pelapor Sdr. Agus Sukoco dalam LP No. 06333 telah ditetapkan sebagai akta yang memuat keterangan Palsu oleh Dittipiter Bareskrim Polri dalam LP No. 0494.
IPW juga mendorong agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawasan eksternal terhadap Polri memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Kapolri terkait 2 perkara yang saling bertentangan tetapi terkait,agar Kapolri mendapatkan masukan obyektif.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso