KemenKopUKM Siapkan Wadah Koperasi Bagi Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie

banner 468x60

PIDIE, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian menyiapkan wadah koperasi bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh Utara, agar mereka segera bangkit secara mental maupun ekonomi keluarga.

Hal tersebut menjadi upaya nyata KemenKopUKM untuk turut mengambil bagian dalam rangka kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non Yudisial yang akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2023.

Read More
banner 300x250

Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun menjelaskan, dengan berkoperasi maka masyarakat Pidie khususnya korban pelanggaran HAM berat diharapkan segera bangkit baik dari mental maupun ekonomi.

“Koperasi bisa menjadi wadah bagi korban pelanggaran HAM berat untuk bersama-sama meningkatkan ekonomi, menjadikan bantuan yang sudah diberikan tidak habis begitu saja bagi masing-masing korban,” ujarnya Sabtu (24/6/2023).

Sebagai contoh, Nasrun mengatakan, jika menerima bantuan sapi, maka sapi tersebut dikelola koperasi dengan perjanjian kerjasama (syirkah) bagi hasil keuntungan atau skema bagi hasil dari keuntungan dan yang mengurus (budidaya) adalah koperasi.

KemenKopUKM juga siap memfasilitasi pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat dan koperasi. Model bisnis ataupun skema yang ditawarkan adalah kerjasama bagi hasil antara masyarakat korban HAM berat penerima bantuan sapi dengan koperasi yang akan melakukan breeding.

“Budidaya Breeding”

“Kepemilikan sapi tetap ada pada masyarakat, koperasi hanya melakukan budidaya breeding, agar bantuan ada keberlanjutan, sementara kalau dikelola sendiri-sendiri tentu perkembangan dan kontinuitasnya bisa kurang optimal,” ujar Nasrun.

Saat ini, sudah ada koperasi eksisting di Pidie, yakni Koperasi Produsen Beudoeh Beusaree dan ini hanya sebagai alternatif yang ditawarkan. Namun tetap keputusan dikembalikan kepada masyarakat penerima bantuan pilihan yang terbaik seperti apa.

Dalam penyampaian materi perkoperasian, Nasrun mengajukan satu pertanyaan sekaligus konfirmasi, kesediaan masyarakat korban pelanggaran HAM untuk masuk menjadi anggota koperasi. Dan secara serentak sampai tiga kali mereka menjawab bersedia dan akan menjadi anggota koperasi.

Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto berterima kasih atas perhatian KemenKopUKM kepada para korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi perkoperasian.

“Kami berharap agar masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi menyerap ilmu yang diberikan serta dapat mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari,” ucap Wahyudi.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun, memotivasi korban pelanggaran HAM Pidie, Aceh Utara. Foto: KemenKopUKM.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *