IPW: Tangkap “Si Kembar” Rihana dan Rihani, Tersangka Penipuan Penjualan Iphone

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) berharap pihak kepolisian secepatnya menangkap “Si Kembar” Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan Iphone dan membawanya ke Markas Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka yang sempat viral di medsos tersebut, melakukan penipuan dengan modus reseller yang menyebabkan kerugian Rp35 Miliar. Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, keberadaan “Si Kembar” di Pulau Dewata, Bali.

Read More
banner 300x250

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sendiri menyatakan penyidik tengah memburu keduanya. Bahkan, juga menyiapkan upaya paksa untuk penangkapan. “Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya kepada Antara, Jumat (9 Juni 2023).

Korban penipuan Rihana dan Rihani yang merupakan reseller, sebagian telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi Indonesia Police Watch (IPW) di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun, Jumat (9 Juni 2023) malam.

Para korban ini telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, ada yang di Polrestro Jakarta Selatan dan juga di Polres Tangsel. Mereka ditipu dengan nilai antara Rp400 juta hingga Rp9 Miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan “Si Kembar” di atas Rp1 Miliar. Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos.

Awalnya, pada 8 Juni 2022, Audya dan Budyatmoko melaporkan penipuan penjualan Iphone oleh “Si Kembar” Rihani dan Rihana ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Audya mendapat laporan polisi bernomor: LP/1332/VI/2022/RJS, sedang Budyatmoko dapat nomor: LP/1333/VI/2022/RJS. Audya dirugikan senilai Rp1,6 Miliar sementara Budyatmoko mengalami kerugian Rp881 Juta.

Polres Tangerang Selatan

Pada 10 Juni 2022, korban Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan Rihani ke Polres Tangerang Selatan. Pungky mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan kerugian materiil Rp5,8 Miliar. Sementara Danah yang telah menyetor ke Rihani senilai Rp4,6 Miliar diberikan laporan polisi Nomor: TBL/B/1009/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA

Anehnya, laporan itu tidak diproses dan muncul laporan yang melaporkan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Pungky Marsyaviani dalam perkara ini. Yang konyol, laporan penipuan oleh Pungky itu dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Akhirnya, Pungky dijadikan tersangka dan kasusnya P21 dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Pelapor penipuan oleh “Si Kembar” lainnya, dilakukan pada 15 Juli 2022. Junita melaporkan penipuan oleh Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1239/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Kerugian yang dilaporkan senilai Rp1,2 Miliar.

Pelapor Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Matro Jaya. Dia mendapat laporan polisi ber Bernomor: LP/B/4825/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp5,26 Milar.

Laporan lain yang ada di Polda Metro dilaporkan oleh Masayu dan Aisha. Masayu yang dirugikan sekitar Rp2,5 Miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022 dan mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/3923/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara Aisha yang dirugikan senilai Rp1 Miliar melaporkannya pada 31 Aguatus 2022 dan medapat laporan polisi bernomor: LP/B/4483/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor Rihana, kerugian Rp1 Miliar.

Adanya laporan tersebut, IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap “Si Kembar” Rihani dan Rihana. Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat.

Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *