JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watcah (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan menyelidiki pengaduan masyarakat oleh Koalisi Rakyat untuk KeadilaN terhadap PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan yang diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan Toilet atau watercloset (WC) Sultan di Kabupaten Bekasi (telusur.co.id 17 mei 2023).
Pelaporan dugaan korupsi WC Sultan dalam penyelidikan KPK berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021 tanggal 22 Januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan bermakna. IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat pejabat KPK dan mampu melakukan lobby ke KPK. Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y ini menjadi pertanyaan .
Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 (satu) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN.
Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.00 : 63 juta/per unit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak. Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.
IPW juga mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Padahal sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp98 Miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat bersih dari isu KKN.
“Mempertimbangkan”
“IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir pejabat gubernur, wali kota dan penjabat bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara, termasuk di dalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respon stake holder Kabupaten Bekasi. Di antaranya Penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD KABUPATEN Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp1 miliar oleh PJ Bekasi DR yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan sdr DR sebagai pejabat bupati. Penerimaan uang itu dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini.
“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi terkait rencana pengangkatan pejabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Erwin Tambunan
Sugeng Teguh Santoso: Karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi terkait rencana pengangkatan pejabat Bupati Bekasi. Foto: DW.