JAKARTA, jurnal-ina.com – Advokat Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum mewakili Muhammad Rizky Pahlevi (selanjutnya disebut Klien) meminta klarifikasi dan dipenuhinya hak koreksi dan hak jawab atas pemberitaan di beberapa media. Di antaranya media viva.co.id, medan.tribunnews.com, pop.matamata.com, tribunnewssultra.com, ayobandung.com dan beberapa media lainnya.
Pasalnya beberapa media tersebut telah menayang berita yang isinya diduga mencemarkan nama baik klien dengan memuat berita dengan menggiring opini dan menuduh klien sebagai PELAKU Penyebaran Video Porno Rebecca Klopper dan pemerasan terhadap Rebecca Klopper. Bahkan ada media yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Padahal, dari informasi kliennya berdasarkan bukti dan proses hasil HASIL PENYIDIKAN oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagaimama tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan PEMERASAN senilai Rp30 juta. Dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien, apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice.
Selain itu, Terlapor Penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun dedekgemes@dedekugem BUKAN MILIK Klien, di mana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Oleh karena pemberitaan media itu klien merasa terserang harkat dan martabatnya yang dapat berakibat terjadinya pembunuhan karakter (character assassination). Sehingga sebagai kuasa hukum klien Advokat Sugeng Teguh Santoso mengajukan protes dan meminta agar media-media tersebut MERALAT/MENCABUT PENAYANGAN/PENYUGUHAN/PENYAJIAN berita tersebut dan MEMINTA MAAF secara TERTULIS yang ditujukan kepada Muhammad Rizky Pahlevi. Saat ini baru ayobandung.com dan Tribunsumsel yang memberikan tanggapan positif.
Secara Tertulis
Selain ke beberapa media, Sugeng Teguh Santoso juga meminta agar Marissya Icha untuk MEMINTA MAAF secara TERTULIS yang ditujukan kepada Kliennya Muhammad Rizky Pahlevi, serta MEMUATNYA dalam Pemberitaan Utama Beritasatu.com, SCTV dan akun Tik Tok.
Hal itu didasari perbuatan Marissya Icha sebagai narasumber pada media Bandung.viva.co.id sebagai satu-satunya media yang menurunkan berita dengan judul: “Kasus Video Porno Rebecca Klopper Tetap 2 Tersangka, Salah Satunya Rizky Pahlevi”. Di mana dalam media tersebut tertulis “Ternyata polisi sudah menetapkan dua orang tersangka terkait adanya video itu, salah satu di antaranya adalah mantan pacar Rebbeca Klopper, Rizky Pahlevi. Hal itu diungkapkan oleh sahabat Rebbeca Klopper bernama Marissya Icha.” “Ditegaskan Marissya Icha, Rizky Pahlevi sudah dipanggil polisi karena sering mengancam Rebecca usai hubungan asmara mereka berakhir”.
Dari media itu diduga Marissya Icha membuat pernyataan sebagai narasumber bahwa klien telah ditetapkan tersangka dan juga melakukan ancaman. Hal ini membuat opini di masyarakat bahwa klien adalah pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan tersangka padahal hal itu tidak benar.
Oleh karenanya Advokat Sugeng Teguh Santoso meminta agar Marissya Icha segera MEMINTA MAAF secara TERTULIS yang ditujukan kepada Klien Muhammad Rizky Pahlevi, serta MEMUATNYA dalam Pemberitaan Utama Beritasatu.com, SCTV dan akun Tik Tok.
Sugeng Teguh Santoso juga menambahkan akan melakukan tindakan hukum jika Marissya Icha tidak segera meminta maaf dalam waktu 3 hari sejak rilis ini disampaikan.
Sugeng Teguh Santoso menguraikan, tindakan itu berakibat terjadinya pembunuhan karakter atau character assassination. Foto: DW.