JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idihanto S.H.MH, Kapolda Sumut Irjen (Pol) Ridwan Panca Putra Simanjuntak serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan yang secara bersama-sama memberikan atensi atas kasus pidana Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahananan atas terdakwa/tersangka Ina Ayu.
Langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu Ina Ayu adalah langkah yang tepat. Karena langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak, baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta masyarakat. Langkah restorative justice tentu akan menyebabkan keretakan sosial. Apabila memang tidak dapat tercapai langkah resrorativ justice, proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana.
Proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restoratif justice tidak tercapai. Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karen bisa dinilai main hakim sendiri.
Kasus Erlina Zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458
Sugeng Teguh Santoso