Subsidi Negara Untungkan Makelar Program, Bukan Rakyat

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini terlihat sangat besar memberikan dana subsidi non energi. Namun dalam realisasinya ternyata banyak yang hanya untungkan para makelar program, salah sasaran dan bahkan menyimpang dari tujuan pemberian subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dana subsidi non-energi itu diperuntukkan terutama dalam bentuk: subsidi pupuk dan benih, pangan, pajak, bunga bank dan untuk peningkatan layanan publik. Tapi paling banyak adalah untuk alokasi subsidi pupuk dan bunga bank.

Berikut adalah perkembangan realisasi subsidi Non-Energi 2018 – 2022 dan APBN 2023 adalah:
2018 = Rp63,4 Triliun
2019 = Rp64,9 Triliun
2020 = Rp87,4 Triliun
2021 = Rp101,6 Triliun
2022 = Rp75,7 Triliun
APBN 2023 = Rp86,5 Triliun

Sumber Data: Nota Keuangan Negara 2018 – 2023

Dari angka subsidi yang sangat besar tersebut ternyata telah meyimpang jauh dari tujuan dan sasaran program. Tujuan dari subsidi sesungguhnya untuk berikan dukungan kepada kelompok masyarakat miskin terutama para petani dan usaha mikro dan kecil.

Untuk subsidi pupuk misalnya, di lapangan banyak masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu. Jangankan pupuk bersubsidi, akhir-akhir ini pupuk dengan harga pasaranpun sulit didapatkan petani.  Sementara itu, untuk subsidi bunga bank ternyata dalam realisasinya justru lebih banyak menguntungkan bank ketimbang usaha mikro dan kecil yang seharusnya menjadi kelompok sasaran utama.

Subsidi bunga yang disalurkan melalui bank ternyata justru dinikmati para bankir. Bank BRI sebagai penyalur paling besar subsidi bunga ini bukanya memberikan keuntungan bagi negara, justru menguras uang negara. Bahkan uang subsidi tersebut dinikmati orang asing yang menjadi pemegang saham 74% saham publik di Bank BRI (Laporan Keuangan BRI, 2022).

Ada yang cukup mengkawatirkan lagi, dari kebijakan program KUR itu, tahun 2023 subsidi untuk bank dianggarkan sebesar Rp40,9 trilun sendiri (Nota Keuangan 2023).

Menurut Peraturan Menteri Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan KUR plafon pinjaman dinaikan hingga Rp500 juta dan mereka yang memiliki kartu kreditpun bahkan diperbolehkan mengambil pinjaman KUR. Ini jelas salah sasaran dan menyimpang dari tujuan utama pemberian kredit program KUR yang mestinya diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang dianggap layak usaha (feasible) namun tidak memiliki jaminan usaha (bankable).

Jakarta, 7 April 2023

SUROTO
Ketua AKSES Indonesia (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)

Suroto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *