MenKopUKM Apresiasi Puluhan Ribu Akun Penjualan Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengapresiasi pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal. Sudah puluhan ribu akun, merchant dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce yang diberantas atau di-take down.

“Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun sosial media commerce, terkait hal itu. Tercatat ada sekitar 40.000 akun yang sudah ditake down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan men-take down para penjual pakaian bekas impor ilegal,” kata MenKopUKM  saat memberi keterangan usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan sejumlah e-Commerce, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Read More
banner 300x250

Meski begitu, Teten Masduki mengakui meski sudah banyak yang ditakedown, namun banyak dari mereka sering berganti-ganti keyword melakukan aksinya. Untungnya, para pelaku e-commerce sudah memiliki internal control yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali,” ujar MenKopUKM.

Terkait dampak maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenKopUKM mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini para pelaku UMKM kekurangan order. Padahal, biasanya, menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran order dan kehabisan stok barang.

“Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal,” lanjut Teten.

Ditambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce. “Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari pelaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada,” tukas MenKopUKM.

Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan sejumlah e-Commerce.

Dia berharap koordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, bila melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus. “Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda.”

Dalam kesempatan itu, MenKopUKM pun meminta pihak Bareskrim Polri dan Bea Cukai untuk menindak bandar besar, grosir dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.

Sementara itu, Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra menegaskan, tetap pada komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, dengan telah men-takedown puluhan ribu iklan pakaian bekas impor ilegal. “Koordinasi dengan lintas sektor agar seluruh produk ilegal bisa diselesaikan permasalahannya,” terang Even.

Harapannya, dukungan dari semua pihak agar melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu, supaya bisa ditindak. “Kenapa masih ada yang berjualan pakaian bekas impor ilegal di marketplace? Karena, selalu ada orang-orang yang berusaha break the system. Salah satunya, menghindari take down dengan penjual tidak menulis produknya pakaian bekas, tapi menggunakan keywords lain,” ungkap Even.

Terkait penindakan barang ilegal di e-commerce, akan dicari oleh sistem Artificial Intelligence (AI) dari marketplace dan otomatis akan segera diturunkan. “Selain itu, bisa juga apabila ada permintaan resmi dari kementerian terkait link-link produknya, bisa langsung ditakedown,” tutur Even.

Tercatat, ada 40 ribuan link atau merchant sudah di takedown oleh seluruh marketplace yang tergabung di idEA per akhir Maret 2023. “Apabila seller masih melakukan pelanggaran berulang, sekali dua kali akan diperingati, tapi jika masih diulangi akan dibanned,” ulas Even.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

MenKopUKM pun meminta pihak Bareskrim Polri dan Bea Cukai untuk menindak bandar besar, grosir dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran. Foto: KemenKopUKM.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *