LSAK: Jangan Hanya Protes Soal Jabatan, Gaya Hedon Juga Harus Diproses

JAKARTA, jurnal-ina.com – Pemberhentian Brigjen EP dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menjadi soal besar, apalagi jadi polemik. Pasalnya soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian adalah kewenangan KPK, pun terkait anggota Polri yang ditugaskan di KPK juga ada mekanisme bersama yang disepakati.

Namun, adanya surat protes yang secara khusus mengatasnamakan pegawai dari Polri dan kemudian sikap yang menjadikan Kapolri sebagai tameng atau menjadi si paling orang Kapolri, justru itu sangat tidak terpuji dan dapat merusak hubungan antar lembaga negara. KPK dan Polri kan secara lembaga sama, tidak perlu merasa lebih superior karena dari Polri.

Bahkan pegawai di KPK ada juga yang dari Kejaksaan, jadi tidak perlu mendominasi seluruh jabatan struktural harus Polri semuanya. Mengedepankan proporsionalitas dan saling menghormati antar lembaga itu lebih wise. Toh, terpenting tujuannya mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi.

Isu Yang Lain

Maka persoalan Brigjen EP diharapkan tidak ditarik ke isu yang lain. Secara faktual, berakhirnya masa tugas yang bersangkutan di KPK menjadi dasar pemberhentian Dirlidik tersebut. Namun secara kronologis administratif, surat perpanjangan dari Kapolri dan surat penghadapan dari KPK yang terjadi di waktu yang sama, bisa jadi ruang kedua lembaga itu untuk berkomunikasi langsung.

Baiknya KPK dan Polri berkoordinasi langsung soal status dan posisi Brigjen EP. Putusan ini juga penting selanjutnya karena masalah Brigjen EP yang ramai di media bukan hanya tentang jabatannya saja. Tetapi juga soal gaya hidup hedonis yang viral diduga istri dan Brigjen EP sendiri.

Nah gaya hedon, flexing-flexing atau pamer harta dan barang mewah, serta pamer liburan ala sultan yang katanya melibatkan istrinya dan dirinya, tentunya juga harus diselesaikan. Nantinya, baik kembali ke Polri atau ke KPK, yang bersangkutan harus tetap diproses terkait isu ini. Jangan hanya soal jabatan ngotot protes, tapi yang gaya hedon yang jelas-jelas merusak marwah KPK dan Polri, tidak ada yang bertanggungjawab memproses.

Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi)
Ahmad A. Hariri
081291964433

Ahmad A. Hariri.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *