JAKARTA, jurnal-ina.com – Puspom TNI dan TNI, AD dalam hal ini Pomdam IX/Udayana akan mengirim Tim Investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab kejadian yang sebenarnya. Kejadian ini jadi pelajaran karena semua bertentangan dengan Visi dan Misi Panglima TNI.
Demikian disampaikanKomandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Puspen TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023). Konferensi pers digelar terkait peristiwa bentrokan anggota TNI dengan Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/4/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di GOR Oepoi Kota Kupang.
Menurut Danpuspom TNI, Panglima TNI sudah menginstruksikan kepada Puspom TNI dan Puspom Angkatan, khususnya Angkatan Darat untuk menindak dengan tegas oknum prajurit yang terlibat.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin mengungkapkan kronologis bentrokan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI dengan Polri di GOR Oepoy, Kupang NTT pada Kamis dinihari. “Bentrokan berawal dari kejuaraan futsal dalam rangka The Marching Cup ke-2 yang saat itu memasuki pertandingan final Futsal antara Tim Futsal Ranaka Polda NTT vs Tim Futsal Dinas P&K Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS). Pertandingan final tersebut berlangsung alot dan semakin memanas saat skor pertandingan 4-4 di mana masing-masing suporter saling euforia memberi semangat dan terlihat saling ejek antar suporter,” ungkap Danpuspom TNI.
Semakin Memanas
Lebih lanjut Laksda TNI Edwin menjelaskan ketika Skor 5-4 untuk keunggulan Tim Futsal Dinas P&K Kabupaten TTS menyebabkan situasi semakin memanas sehingga salah satu suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk lapangan sambil berteriak. Personel pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang berjumlah 3 orang mengamankan suporter itu dan menegur yang bersangkutan karena dinilai dapat membuat kericuhan. Namun tiba-tiba salah satu suporter yang diduga dari suporter Ranaka Polda NTT melakukan penyerangan kepada salah satu anggota Denpom IX/1 Kupang.
Kejadian tersebut memicu bentrokan sampai terjadi keributan dilanjutkan pembarakan. Saat ini tercatat ada 4 anggota Polri yang terluka, 2 unit kendaraan roda 4 yang dirusak dan dibakar kemudian 3 kendaraan masyarakat yang dirusak.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait sanksi yang akan dikenakan kepada Prajurit yang terlibat, Danpuspom TNI menjawab, “Saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192,” tegas Danpuspom TNI.
Mengenai kenapa hanya 3 orang anggota TNI yang diperiksa, Danpuspom TNI menjawab ini merupakan tahapan pertama dalam periksaan nanti akan berkembang menyangkut dugaan ketelibatan prajurit lainnya di lapangan.
Puspen TNI – Enda Suranta
“Saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan. Kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera,” tegas Danpuspom. Foto Puspen TNI.