Pengesahan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU Sebagai Pelecehan Hukum Secara Kolosal

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Parlemen akhirnya melakui rapat paripurna menetapkan Perppu Omnibus Law Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). Setelah sebelummya UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji formil yang dilakukan oleh masyarakat. Ini merupakan satu tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Tak hanya itu, apa yang dilakukan oleh parlemen maupun presiden telah melecehkan putusan MK dan melecehkan hukum secara keseluruhan. Institusi MK yang merupakan penyelamat terakhir bagi pembelaan masyarakat terhadap hak konstitusional juga sudah tidak lagi diaggap.

Apa yang terjadi juga menjadi preseden buruk bagi perlindungan kedaulatan rakyat dan demokrasi. Apa yang terjadi menunjukan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah itu telah mengangkangi hukum. Rakyat menjadi telah kehilangan kedaulatanya dan sistem fasisme telah mendapat pintu pertamanya yang akan mengancam kepentingan masyarakat secara luas.

Inkonstitusional

UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya padahal baru mendapat Uji Formil. Artinya baru diuji prosesnya. Belum lagi Uji Materi sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK. Padahal subatansinya ditengarai oleh banyak kalangan berpotensi merugikan masyarakat. Sebut saja soal masalah ancaman lingkungan, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat karena cenderung hanya menguntungkan bagi kepentingan oligarki.

Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam konteks kepastian hukum tentu juga telah memciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat ke depannya. Sebab hak konstitusional warga negara tidak lagi dapat perlindungan.

Apa yang dilalukan parlemen dan presiden merupakan tindakan sabotase hukum secara kolosal. Masyarakat menjadi tidak lagi punya pegangan kepastian hukum dan apa yang dilakukan Parlemen dan Presiden sudah ciptakan anarki atau perusakan hukum tata negara.

Jakarta, 21 Maret 2023

Suroto
Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)

Suroto

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *