CIKARANG, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan saatnya Indonesia memiliki pelabuhan khusus untuk barang-barang impor, utamanya produk tekstil dan pakaian, untuk mengantisipasi penyelundupan sehingga produk-produk impor tidak bisa langsung masuk ke pasar terutama di Pulau Jawa.
MenKopUKM menyarankan misalnya lokasi berlabuhnya produk impor ditempatkan di Pelabuhan Sorong, Papua. Dari Sorong baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Sehingga, secara harga, produk UMKM tetap bisa kompetitif dengan produk impor tersebut.
“Itu sah kita mengatur seperti itu, untuk melindungi produk lokal agar lebih kompetitif,” kata Teten Masduki usai menyaksikan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Agus Ardianto dan Dirjen Bea Cukai Askolani. Teten berharap ada restriksi terhadap produk impor, karena pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya untuk memperkuat produk lokal mereka.
“Kita ini terlalu longgar. Saya usul ke Mendag, termasuk yang impor legal, kita minta juga ada restriksi. Barang kita di luar sana juga banyak dihambat. Salah satunya dengan isu lingkungan dan sebagainya,” tutur MenKopUKM
Intinya, kata Teten, jangan terlalu banyak pintu masuk untuk produk impor. Tapi, ditempatkan di satu lokasi saja. Misalnya, di Pelabuhan Sorong, Papua. Sehingga, akan lebih mudah mengontrolnya. “Jadi, kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal,” lanjjut MenKopUKM.
Menteri menyebutkan, harus diakui, China mempunyai bahan baku untuk semua produk tekstil dan pakaian jadi. Dan Indonesia cenderung susah bersaing dengan produk mereka. “Tapi, kita bisa melakukan restriksi-restriksi seperti itu, untuk melindungi produk lokal,” urai MenKopUKM.
Menurut dia, unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) jumlahnya sangat besar, rata-rata 31% total pasar domestik, atau tidak terlalu jauh berbeda dengan impor legal. Pada 2020, unrecorded impor lebih besar “Mengayaitu Rp110,288 triliun dibanding impor legal yaitu Rp104,6 triliun.
Inilah komoditi yang akan dilenyapkan dengan pembakaran.
“Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020,” tukasnya.
Oleh karena itu, Teten menyebutkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat, di mana di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri.
“Maka, langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut, sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya”.
Utamakan Sisi Hulu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa yang selama ini ditindak adalah barang selundupan atau impor ilegal. “Penindakan ini kita utamakan sisi hulunya. Karena, kalau hulunya berhenti maka pedagang dan konsumen juga akan ikut berhenti,” jelas Zulkifli.
Sementara itu Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto menyatakan, pihaknya sebagai pemegang peran penegak hukum siap melaksanakan segala kebijakan dari yang sudah diputuskan pemerintah. “Untuk melindungi UMKM tentunya harus segera dilakukan penindakan,” usul Komjen Agus.
Bahkan, katanya, komitmen untuk melaksanakan kegiatan seperti ini, dilakukan seluruh Polda yang wilayahnya bisa menjadi potensi masuknya barang ilegal dari luar. “Kegiatan akan terus dilakukan bersama Mabes Polri agar kebijakan yang dikeluarkan membuahkan hasil,” sambunga Komjen Agus.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan bahwa penindakan impor baju bekas ilegal merupakan operasi bersama dengan Bareskrim Polri. “Hasilnya sekarang ini, ada sekitar 7.363 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp80 miliar. Langkah bersama ini untuk melindungi ekonomi domestik dan juga perlindungan kesehatan,” terang Askolani.
Dirjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa tangkapan pakaian impor bekas berasal dari gudang-gudang domestik, yang masuk dari Singapura Malaysia, Vietnam dan Thailand. “Langkah-langkah penegakan dilakukan secara komprehensif dengan data intelijen dan semua institusi yang bisa melalukan pencegahan ini,” Askolani menegaskan.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
Mereka di depan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: KemenKopUKM.
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com