Buka Hotline, KemenKopUKM Lindungi UMKM Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi Indonesia, dengan memberantas, serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal. Bahkan, KemenKopUKM juga membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.

KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan layanan hotline tersebut, merupakan kerjasama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan. Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenKopUKM, hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat dan kita berkontribusi berpikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata MenKopUKM di sela-sela peresmian Teras Smesco, sekaligus Konferensi Pers terkait Larangan Impor Ilegal Pakaian Bekas dan Alternatif Usaha Bagi Pelakunya, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

MenKopUKM juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.

Untuk itu Teten Masduki, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hal ini sebenarnya menurut Teten sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” tegas Menteri.

Sementara terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenKopUKM menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian serta Bea Cukai dalam hal penindakan.

“Kami di KemenKopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat restleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” tukas Teten.

Memfasilitasi

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal. Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya. Yang kedua, membantu penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Bersama Smesco termasuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” ujar Hanung.

Disebutkan, sepanjang tahun 2022, pembiayaan ke sektor garmen atau tekstil untuk produsen saja telah mencapai 330.000 debitur dengan nilai penyaluran Rp13,3 triliun. Untuk itu, KemenKopUKM juga menggandeng perbankan, yang sudah menyatakan komitmennya seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Smesco juga telah menggandeng produsen pakaian lokal yaitu, Menhefari pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan Febrary Surya Putra CEO muslimgaleri.co.id. Di mana keduanya telah berpengalaman melakukan usaha skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper.

“Saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara online. Dan telah berjalan selama 4 tahun,” kata Menhefari.

Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak tahun 2008 dengan membangun sistem keagenan. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal.

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut. Setelah melapor, mereka akan di-matchingkan dengan produk lokal yang bisa dijual.

“Selanjutnya kita cari target marketnya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga di-matching-kan dengan solusi yang dihadirkan. Smesco memiliki banyak database terkait dengan produk-produk UMKM yang sudah dikurasi, sehingga menjadi alternatif untuk produk substitusi. Para produsen pakaian lokal dengan sistem reseller dan drop shipper sudah siap menampung dan membimbing teman-teman yang selama ini berdagang pakaian bekas impor ilegal,” urainya.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait, tegas Teten Masduki. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *