Vonis Mati Hakim, Berpotensi Timbulkan Problema Baru

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Bigadir Novriansyah Josua Huabarat, harus dihormati. Akan tetapi putusan ini adalah problematik, ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Senin (13/2/2023).

Karena, katanya, Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seserti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat. Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan itu memang kejam,” jelas Sugeng Teguh Santoso.

Menurut dia, dalam kasus ini tidak ada tindakan sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme..

Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. “Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” tutur Sugeng Teguh Santoso.

ENDOT BRILLIANTONO

“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” urai Sugeng. Foto: NM.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *