Vonis Hakim Terhadap Richard Eliezer, Tegakkan Keadilan Substantif

JAKARTA, jurnal-ina.com – Putusan majelis hakim pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 1 tahun 6 bulan yang diputus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif atau memihak suara rakyat ketimbang keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat.

“Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat suatu langkah yang tidak lazim, bukan tanpa alasa. Majelis hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Rabu (15/2/2023).

Untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Novriansah Josua Hutabarat sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 Hakim Agung, Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap.

Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik  Padahal dalam kasus Sambo tidak layak dihukum mati, tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati.

Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri (karena putusan dibawah 2 tahun). “IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” tutur Sugeng Teguh Santoso.

ERWIN TAMBUNAN

“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas,” pinta Sugeng Teguh Santoso. Foto: NM.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *