JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktek pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
“Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktek pencucian uang. Merespons hal tersebut kami akan melakukan join audit dengan PPATK,” kata MenKopUKM Teten Masduki selepas bertemu Kepala PPATK di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Turut hadir Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza dan Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.
Teten Masduki menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan preventif, guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi dikemudian hari.
“Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi, termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktek koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” ucap Teten.
Dituturkan, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.
MenKopUKM serta Kepala PPATK dan pejabat masing-masing akan join audit.
“Revisi UU koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” tegas Teten.
Diwaktu yang sama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan KemenKopUKM guna melindungi anggota koperasi.
“Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain juga harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada dan turut berupaya mencegah tindak pidana pencucian uang,” papar Ivan.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait koperasi yang melakukan indikasi pencucian uang yang sedang ramai saat ini.
“Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenernya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014,” jelas Zabadi.
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
MenKopUKM Teten Masduki dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berargumentasi atas langkah yang akan ditempuh untuk join audit. Foto: KemenKopUM.