Kejaksaan Agung Tidak Akan Ajukan Banding Atas Putusan 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana bahwa tidak akan mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu.

“Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap. Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua,” ujar >Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (16/2/2023).

Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun, adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa. Ketidak laziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Josua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa, adalah langkah APH berpihak pada suara publik.

Indonesia Police watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Josua tidak hanya berhenti di sini. “Akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidak adilan lainnya, khsusnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil yang diproses hukum,” terang Sugeng.

ERWIN TAMBUNAN

Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi Kejaksaan Agung  bahwa tidak akan mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perkara terdakwa Richard Eliezer. Foto: NM.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *