MenKopUKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan banyak masyarakat anggotanya merupakan preseden buruk bagi KSP di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

MenKopUKM Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” urainya.

Ditambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Yang Memiliki Instrumen

Bahwa koperasi yang menjalankan praktek jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja, namun juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap, termasuk pengenaan sanksi bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktek shadow banking, untuk yang ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” tegasnya.

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi “jati diri koperasi” yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK pada masa transisi dua tahun ke depan, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” paparnya.

MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” urainya. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *