TIMIKA, jurnal-ina.com – Peredaran Miras memang meresahkan masyarakat dan sumber kriminal serta merusak tatanan sosial masyarakat. Demi menjaga hal tersebut dan mewujudkan Kamtibmas yang stabil, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya dipimpin Serda Tangkas bersama Polsek Mimika Timur melaksanakan sweeping Miras lokal, Sabtu (12/11/2022).
Kegiatan dilaksanakan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika dengan menyasar lokasi pembuatan Miras lokal. Sebelumnya Koramil bersama Polsek sudah mengidentifikasi lokasi pembuatan Miras local, selanjutnya melakukan rapat untuk membahas rencana penyisiran.
Mengamankan minuman keras lokal
Setelah itu anggota Koramil dan Polsek langsung menuju ke lokasi yang dituju, kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti Miras. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kadistrik Mimika Timur, Bapak Bakri Athoriq dan Kapolsek Mimika Timur, SKP Matheus Ate.
Dari hasil sweeping, tim gabungan berhasil mengamankan puluhan liter Miras lokal siap jual yang selanjutnya dibawa ke Polsek Mimika Timur untuk diamankan. Sweeping ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang disebabkan Miras dan juga menciptakan suasana wilayah yang aman, tertib dan terkendali.
PEN KODIM 1710/MIMIKA – ENDA SURANTA
Miras hasil sweeping dibawa petugas keamanan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Foto Puspen TNI