Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY di Istana Negara

JAKARTA, jurnal-ina.com – Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X di Istana Negara, Senin, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027.

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan surat keputusan (SK) presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur DIY di Istana Merdeka.

Read More

Setelah proses itu, Presiden didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Sri Sultan HB X dan Paku Alam X melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara.

Setibanya di Istana Negara, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik berdasarkan SK Presiden Nomor 90 P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Sumpah Janji”

“Mengesahkan penetapan dalam jabatan terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” kata Deputi Bidang Administratur Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti yang membacakan SK presiden.

Selanjutnya, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Sri Sultan HB X dan Paku Alam X.

Turut hadir dalam pelantikan itu antara lain, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

FIA
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X dilantik untuk Gubernu dan wakil Yogyakarta di Istana Negara, Jakarta. Foto: Youtube Setkab
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *