JAKARTA, jurnal-ina.com – Presiden Joko Widodo melantik lima orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa tugas 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2021) siang.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan ini ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta tanggal 22 Juli 2022.
Adapun kelima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat tersebut adalah sebagai berikut:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
2. Ratna Dewi Pettalolo,
3. Muhammad Tio Aliansyah,
4. Heddy Lugito dan
5. J. Kristiadi.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” ucap Presiden mendiktekan sumpah/janji jabatan bagi para calon anggota DKPP.
Turut hadir dalam pelantikan ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
FIA
Ketika Presiden Joko Widodo mendiktekan sumpah/janji jabatan bagi para calon anggota DKPP. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com