Dugaan Pemalsuan Dokumen di Perusahaan Kelapa Sawit Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kasus pemalsuan dokumen di perusahaan  kelapa sawit di Provinsi Lampung diduga merugikan PT DJ Rp15 miliar dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (5/7/2022).

Mantan Direktur Utama PT DJ Riksan Arifin melaporkan operator Aman dan Ronald Wijaya untuk diproses sesuai hukum.

Read More

Riksan Arifin datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Indah Meylan. “Klien saya selaku mantan Dirut PT DJ telah melaporkan Aman dan Ronald Wijaya ke Bareskrim dengan tuduhan memalsukan dokumen dan penipuan,” kata Indah Meylan di Gedung Bareskrim Polri.

Riksan Arifin melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyelundupan barang ekspor berupa limbah minyak kelapa sawit (refined pome) yang seharusnya Crude Palm Oil (CPO) ke negara Malaysia yang dilakukan perusahaannya pada tahun 2021. Riksan melaporkan Aman selaku dirut PT DJ dan Ronald Wijaya selalu direktur PT DJ dengan sangkaan pemalsuan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Aman merupakan mertua dari pelapor Riksan Arifin. Sedang Ronald Wijaya adalah adik ipar. “Klien kami melaporkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Kepabeanan,” ujarnya.

Menurut Indah Meylan, dokumen yang dipalsukan yaitu dokumen pemberitahuan ekspor barang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021. Pemalsuan yang dimaksud, barang yang diekspor ‘refined pome in bulk’ (limbah). Padahal, isi yang sebenarnya yakni CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit mentah.

Aplikasi Whistleblowing System

Pemalsuan PEB ini berawal ketika pelapor mengadukan dugaan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT DJ melalui surat dan aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan pelapor dengan Nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan, setelah dilakukan penelitian bahwa benar PT DJ bermaksud mengekspor barang dengan pemberitahuan refined pome. Kemudian dinyatakan bahwa benar dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai, barang yang akan diekspor adalah CPO dengan dimuat oleh Kapal MT Stenstraum.

Dijelaskan Indah Meylan, pelapor adalah pendiri dari PT DJ sangat dirugikan secara materiil dan immateriil. Sebab, selama ini perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Akibatnya, banyak relasi yang menghujat secara langsung kepada pelapor dan ini membuatnya tertekan.

“Secara materiil, klien saya sangat dirugikan karena sejak mengundurkan diri pada bulan Juli 2020 tidak pernah lagi mendapatkan hasil dari keuntungan perusahaan. Nilainya, kalau dihitung mencapai Rp200 miliar,” tegas Indah.

“Kami berharap, dengan adanya pengaduan ke polisi ini, pihak Bareskrim Polri sangat responsif serta dengan cepat memproses secara tuntas kejahatan pemalsuan dokumen dan penyelundupan barang ekspor, sesuai pelaksanaan program Polri Presisi,” imbuhnya.

ET

Kuasa hukum mantan Dirut PT DJ Riksan Arifin, Indah Meylan memberikan keterangan usai melapor di Bareskrim Polri. Foto: Wa

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *