JAKARTA jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) menekankan dua solusi yang diharapkan menjadi jalan terbaik untuk persoalan koperasi bermasalah pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait penanganan koperasi bermasalah yang digelar khusus.
MenKopUKM Teten Masduki mengatakan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.
“Hal tersebut jelas membuat anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” tutur MenKopUKM Teten saat rapat koordinasi terbatas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Turut hadir Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Ketua Satgas Penangananan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Suasan Rakortas di Kemenpolhukam
MenKopUKM menyatakan, menempuh penyelesaian PKPU, faktanya, realisasi putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. Untuk itu KemenKopUKM akan terus mengawal dan mendorong, agar koperasi bermasalah segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.
“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK dan lainnya,” katanya.
MenKopUKM berharap, agar upaya yang dilakukannya menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk, diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT) guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” tegas Teten.
Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT–dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru–dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.
Mereka mencari langkah hukum yang tepat
“Yang kami segera tempuh adalah mendorong mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru,” urai MenKopUKM.
Dalam rakortas juga disepakati solusi jangka panjang di mana perlu ada perubahan aturan terkait sistem pengawasan terhadap koperasi. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan penanganan koperasi yang bermasalah agar dilakukan secara komprehensif, seperti yang dilakukan pada perbankan. Dengan begitu baik anggota ataupun pengurus koperasi sama-sama terlindungi.
“Dalam jangka panjangnya perlu perubahan regulasi, dalam hal ini revisi Undang-undang Perkoperasian, supaya ada pengaturan pengawasan koperasi yang lebih jelas. Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah dikoperasi belum ada aturan yang komplit,” ucap MenKopUKM.
Dia memastikan, bahwa Kemenkopolhukam dan stakeholder yang berkepentingan mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
MenKopUKM bersama Menkopolhukam berdialog guna mencari solusi tepat menangani koperasi bermasalah. Foto: KemenKopUKM
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com