Informasi masyarakat yang dilaporkan kepada Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa penjualan kayu-kayu jati ilegal itu sudah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Jateng beberapa waktu lalu melalui seorang perwira polisi. Namun, laporan informasi tersebut tidak mendapat respon dan kegiatan penyelundupan itu tetap berlangsung. Bahkan IPW menyampaikan langsung pada Kapolres Grobogan terkait informasi ini dengan data sumber informasi dan nama-nama terduga pelaku yang didapat dari informasi masyarakat.
Proyek penjarangan kayu jati oleh Perhutani Welahan di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu bulan. Karena, seringkali, barang bukti kayu tebangan ditaruh di tanah pekarangan warga Desa Lebak.
Setiap harinya, hasil kayu yang diperoleh, diperkirakan sebanyak empat sampai lima truk dengan volume enam sampai tujuh kubik per truknya. Total kayu yang dihasilkan minimal 24 kubik kayu jati per harinya.
Sumber Rejo
Menurut informasi masyarakat, dua truk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sumber Rejo. Sedangkan yang dua truk lainnya diduga dibawa keluar dengan disertai surat aspal ke Jepara melalui jalur Welahan, Purwo, Ciroton, Kayen. Artinya, kalau ini memang benar, ada penyelewengan dan penyelundupan kayu di Perhutani Welahan, Kabupaten Grobogan.
Modusnya, diduga pelaku bekerjasama dengan pegawai perhutani, di mana penebang mendapat kontrak tebang luasan lahan terbatas. Tetapi, penebang menebang melebihi luasan kerja yang ada di kontrak kerjanya.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi untuk menurunkan tim membongkar permainan kayu ilegal di Perhutani Welahan Grobogan. Bisa jadi, permainan ini juga terjadi di wilayah lainnya di Jawa Tengah. Padahal, misi Perhutani adalah mengoptimalkan bisnis kehutanan dengan prinsip good corporate governance.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com