Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Serahkan Data Pendukung Ke PPATK

JAKARTA, jurnal-ina.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut sebagai koordinasi Satgas untuk penyelesaian koperasi bermasalah.
Penyerahan data pendukung tersebut kata Agus, mengingat PPATK dengan kewenangannya, memiliki kemampuan untuk membuat analisis penelusuran aliran dana dan penelurusan aset (asset tracing).
Ditegaskan, dukungan PPATK terhadap kinerja Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, agar tim memiliki gambaran yang lebih jelas tentang operasional koperasi simpan pinjam yang bermasalah.
“Dalam hal ini untuk mengkonfirmasi apakah praktek usaha simpan pinjam dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi, ataukah ada praktik yang lain, menyebabkan koperasi simpan pinjam gagal bayar,” jelas Agus pada kunjungannya ke PPATK di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Kedatangan Agus didampingi Wakil Ketua 2 Satgas Yudhi Wibhisana dan Sekretaris Satgas Henra Saragih.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki kewenangan melakukan penelusuran dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan untuk menguak dugaan tindak pidana pencucian uang.
Meminta Itikad Baik
Agus menegaskan, pihaknya sejak awal, telah meminta itikad baik dan kesediaan pengurus koperasi dan juga pengawasnya untuk memberikan data-data, keterangan dan informasi yang benar dan akurat kepada tim Satgas.
Meski begitu menurutnya, untuk keperluan melakukan konfirmasi terhadap data-data yang disampaikan diperlukan juga peran PPATK. Agar pola usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa direkonstruksi secara lebih lengkap.
Apalagi jika data tersebut digabungkan dengan analisis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu bisa dikonstruksikan lebih sempurna untuk melihat digunakan apa saja simpanan anggota koperasi oleh pengurus.
“Jadi kita bisa melihat praktek KSP apakah usaha koperasi dijalankan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak,” tukasnya.
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
Agus Santoso datang ke kantor PPATK untuk menyerahkan data pendukung mengingat PPATK dengan kewenangannya, memiliki kemampuan untuk membuat analisis penelusuran aliran dana dan penelurusan aset. Foto: Ali Imron Rasidi

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *